Remaja 18 Tahun Diperkosa Dua Pemuda di Sijunjung, Pelaku Ditangkap Polisi

Muaro, Sijunjungpost — Seorang gadis remaja berusia 18 tahun, warga salah satu nagari di Kabupaten Sijunjung, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria pengangguran di sebuah rumah kosong. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tak lama setelah kejadian, Selasa (9/9).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/9) malam. Saat itu korban yang sedang berselisih dengan orang tuanya dijemput oleh seorang pemuda berinisial LM (18), yang merupakan pacarnya. Korban kemudian diajak menonton konser di Kota Sawahlunto, lalu dibawa ke sebuah rumah di daerah Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Di rumah tersebut, korban bertemu dengan O (19), sepupu LM. Keduanya kemudian memaksa korban berhubungan badan secara bergiliran dengan ancaman.

“Dalam aksinya para pelaku melakukan ancaman sehingga korban tidak dapat melawan,” ungkap AKP Andri.

Setelah keluarga melapor, tim Polsek IV Nagari dan Polres Sijunjung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (7/9), kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendampingan UPTD PPA, kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Andri. (SP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *