Rencana Maling HP, Pria Pengangguran Cabuli Anak Dibawah Umur

Sumpurkudus, Sijunjungpost — Lagi predator anak di Kabupaten Sujunjung makan korban. Kali ini seorang pria pengangguran berinisial ES, 27 tahun, asal Sumpurkudus Kabupaten dicokok Tim Buser Polres Sijunjung terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, Rabu (1/10).

Menariknya, pelaku dihadapan petugas mengaku awalnya hanya ingin mencuri ponsel (HP) hingga memasuki rumah korban secara diam-diam. Akan tetapi niat tersebut berubah 180 derajat setelah melihat korban dalam tertidur di kamarnya, lantas melakukan aksi penyekapan dan berujung aksi pencabulan.

Korban yang dalam keadaan separoh sadar sekaligus berada dibawah ancaman spontan meronta hingga sesaat kemudian pelaku memutuskan melarikan diri. Tak lama berselang pihak keluarga korban melakukan pengejaran, berikut melaporkan peristiwa itu ke Kantor Kepolisian terdekat.

Kapolres Sijunjung AKBP Wllian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Yose Hendra mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap Tim Buser tepatnya di sebuah rumah Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, Selasa (30/9) sekira pukul 17.00 WIB.

Sewaktu dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berkelik seolah tak berdosa sebelum akhirnya buka suara juga dan mengaku telah bersalah. Namun untuk mengetahui apakah pelaku sempat menyetubuhi korban, pihak Kepolisian masih melakukan proses pendalaman.

Guna kepentingan proses hukum pelaku digelandang menuju Mapolres Sijunjung dan ditahan di dalam Sel Tahanan Polres setempat. Berikut diamankan sejumlah barang bukti, 1 helai celana panjang motif batik, 1 helai baju lengan pendek warna pink,
1 helai Bra warna krem, serta 1 helai celana dalam warna biru.

“Pelaku kini telah ditahan di Sel Tahanan Polres Sijunjung, dan status pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yose Hendra.

Antara pelaku dan korban tercatat masih warga satu kampung, dan pelaku sejauh ini disebut-sebut tidak ada pekerjaan alias pengangguran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan 5 maksimal 15 tahun penjara. (SP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *